Kasus Korupsi di Departemen Hukum, Romli Kembali Persoalkan Yusril
Reporter
Editor
Kamis, 18 Desember 2008 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Romli Atmasasmita, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM, kembali menyebut nama bekas bosnya, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kesimpulan tertulisnya sebagai penggugat praperadilan, Romli menyatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penahanan dirinya. Menurut bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu, saat dirinya ditahan pada 10 November lalu, Yusril yang pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM, bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka oleh Kejaksaan.
"Yusril juga dikualifikasi telah melakukan tindakan melawan hukum, khususnya Undang-Undang Koperasi," kata kuasa hukum Romli, Firman Widjaja, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Kasus yang membelit Romli bermula pada 2001 ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM menerapkan kebijakan Sisminbakum. Kebijakan itu didasarkan pada surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM pada 4 Oktober 2000 yang saat itu dijabat Yusril.
Yusril juga diketahui meneken surat penunjukan Koperasi Pengayoman (koperasi di Departemen Hukum) dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum tertanggal 10 Oktober 2000. Terakhir, Yusril meneken surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana yang menetapkan besaran biaya akses yang dipungut dari notaris dan pembagian hasil pungutan itu.
Setelah Romli ditahan, sepekan kemudian Kejaksaan dua kali memeriksa Yusril. Menurut Firman, mestinya Kejaksaan terlebih dulu memeriksa Yusril sebelum memeriksa dan menahan Romli. "Pak Romli kan menjalankan perintah atasannya," katanya.
Yusril telah membantah tudingan itu. Seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan pada bulan lalu, ia mengatakan penunjukan PT Sarana sebagai rekanan berasal dari usulan Koperasi Pengayoman dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum--dulu Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan.