Ketua Persatuan Perawat Nasional Banyuwangi, Ahmad Sukarjo mengatakan, kasus tersebut terpaksa dibawa dalam sidang majelis kode etik karena Anam diduga kuat melakukan pelanggaran. Namun, sidang majelis mengkategorikan kesalahan perawat Puskesmas Bajul Mati, Kecamatan Wongsorejo itu, sebagai pelanggaran ringan.
Anam, menurut Sukarjo, diwajibkan menanggung seluruh biaya perawatan pasien hingga sembuh. "Pak Anam setuju, dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai," kata Sukarjo, Rabu (10/12). Namun, dicabut atau tidaknya ijin praktek Anam, katanya, menjadi wewenang Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Sukarjo, seharusnya sebelum menyuntik dan memberikan obat, perawat harus menanyakan atau mendiagnose apakah pasien menderita alergi terhadap obat tertentu. Bila muncul reaksi terhadap pemakaian obat, katanya, perawat juga harus secepatnya membawa pasien ke puskesmas atau rumah sakit. "Pasien baru menerima awat inap setelah tujuh hari kejadian," katanya.
Seperti yang pernah diberitakan, kulit di sekujur tubuh Jauhari melepuh dan kakinya lumpuh pasca disuntik dan menenggak obat yang diberikan Abdul Anam, 28 November lalu. Meski kondisi parah, Anam melarang keluarga korban melakukan rujukan ke puskesmas atau rumahsakit. Selama tujuh hari, korban tidak makan karena tenggorokan dan gusi mengalami peradangan. IKA NINGTYAS