TEMPO Interaktif, Purwakarta:Kenaikan upah minimum Purwakarta akhirnya disepakati sekitar 8-10 persen. Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, mengatakan kenaikan itu sudah direkomendasikan oleh bupati. "Sudah disampaikan ke gubernur untuk disahkan," kata Soekoyo, Kepala Dinas Tenga Kerja Kabupaten Purwakarta, saat dihubungi Tempo, Jumat (14/11).
Sesuai keputusan tersebut, upah untuk sektor industri garmen, boneka, topi, sarung tangan dan sejenisnya, naik menjadi Rp 839 ribu atau sekitar 10 persen dari yang berlaku saat ini, Rp 763 ribu per bulan. Sedangkan untuk sektor industri kimia dan lainnya ditetapkan menjadi Rp 939 ribu atau naik 8 persen dari sebelumnya Rp 870 ribu per bulan. "Kenaikan upah tersebut mulai diberlakukan per 1 Januari 2009," kata Soekoyo. Sesuai aturan usulan kenaikan upah ke gubernur untuk mendapatkan pengesahannya yaitu terhitung 40 hari menjelang 1 Januari setiap tahunnya.
Soekoyo mengharapkan, keputusan itu bisa memuaskan semua pihak. Karena DPK yang dalam musywarahnya melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, disnaker, unsur perguruan tinggidan praktisi tersebut bisa memuaskan semua pihak. Darius Purwana, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengaku tak bisa menolak hasil keputusan bersama itu, sebab, sudah menjadi komitemen bersama sejak awal. Semula, Asosiasi Pengusaha Indonesia berkukuh agar kenaikan upah tahun depan disesuaikan dengan kesepakatan bersama empat meneteri yaitu 5,8 persen.
Agus Gunawan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta, akhirnya bisa menerima putusan bersama tersebut. Meski masih ada penolakan di sebagian unit-unit serikat diluar industri garmen, boneka dan topi yangkenaikan UMK-nya hanya 8 persen. "Mereka inginnya sama-sama naik 10 persen," kata Agus. SPSI juga menuntut kenaikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak Kabupaten Purwakarta yakni diatas Rp 1 juta.
Nanang Sutisna