Dicari Cara Menghukum Mati yang Tak Menyiksa

Reporter

Editor

Kamis, 18 September 2008 17:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa ahli dari berbagai bidang ilmu tidak setuju dengan hukuman mati dengan cara ditembak. Alasannya, hukuman tersebut dinilai menyiksa seseorang sebelum meninggal. Namun, mereka tidak satu suara cara hukuman terpidana mati yang paling tepat.

Ahli bedah Jose Rizal mengatakan, eksekusi mati dengan menembak jantung kemungkian bisa meleset. “Kalau tepat, jantung akan pecah dan segera meninggal. Tapi, kalau hanya menyerempet perlu waktu untuk meninggal,” kata Jose Rizal, saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis(18/9).

Saksi Romo Charlie Burrows, rohaniawan yang mendampingi eksekusi mati Hansen Anthony Nwaolisa di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, 26 Juni 2008 lalu mengatakan, terpidana tidak langsung meninggal usai ditembak. Hansen mengerang kesakitan selama tujuh menit. Dokter menyatakan dia meninggal tiga menit kemudian. “Jadi totalnya ada 10 menit,” ujar dia.

Menurut ahli anestesi Sun Sunatrio, eksekusi dengan suntikan mati lebih nyaman dengan cara hukuman mati lainnya. Namun, proses suntik mati butuh waktu lama dan ada kemungkinan salah menyuntik. Setelah dibuat pingsan, terpidana disuntik dengan obat untuk melemaskan ototnya. Baru setelah itu disuntik untuk menghentikan fungsi jantung. “Ada kemungkinan dia masih sadar, waktu denyut jantung berhenti sakit sekali kayak orang sakit jantung,” ujar dia.

Mereka memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengajukan empat ahli yakni Sun Sunatrio, Jose Rizal, ahli dari Majelis Ulama Indonesia Mudzakir, dan ahli pidana Rudy Satrio.

Ketika ditanya majelis hakim kontitusi mengenai hukuman mati yang tidak menyiksa, mereka memberi jawaban berbeda. Sun memilih hukuman mati dengan cara suntik mati. “Resikonya kecil,” ujarnya. Sedangkan Jose Rizal memilih cara gantung dan pancung. Ahli dari Majelis Ulama Indonesia Mudzakir mengusulkan eksekusi dengan cara di pancung.

Terpidana bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron mengajukan hak uji materi Undang-Undang Tata Cara Hukuman Mati ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta mahkamah membatalkan ketentuan eksekusi mati dengan cara ditembak karena dinilai menyiksa terpidana.

Sutarto

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

39 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya