APHI Adukan Wawan Irawan Langgar Kode Etik Advokat

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aktivis Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (APHI) mengadukan Wawan Irawan, penasihat hukum PT Satya Teguh Persada (STP), ke Dewan Kehormatan Komite Kerja Advokad Indonesia (DK-KKAI), Senin (20/1). APHI meminta Dewan Kerhormatan memeriksa Wawan Irawan berkaitan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Torang H. Tampubolon, kepada klien Wawan. Wawan, menurut APHI, pernah memberi telepon seluler dan dua kali bertemu HakimTorang. Ini jelas menyalahi kode etik profesi advokat, kata Saor Siagian kepada Tempo News Room dan HukumonLine, usai bertemu Ketua KKAI Denny Kailimang di kantornya, Jalan HOS Cokroaminoto 47, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Sebagai pensehat hukum PT Satya, Wawan Irawan pada 18 Desember 2002, pernah mengadukan Hakim Torang kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun. Dalam pengaduan itu Wawan mengatakan Torang telah mencoba melakukan pemeresan dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Sebelumnya, hakim itu meminta telepon genggam berikut kartu perdananya. Menurut Saor, pengaduan Wawan itu sangat serius dan harus mendapat dukungan. Namun sebagai seorang pengacara, Wawan juga harus menyadari bahwa resiko yang dia tanggung tidaklah ringan. Sebab, selama proses perkara masih disidangkan, seharusnya antara hakim dan penasehat hukum tidak bisa bertemu di luar sidang. Apalagi Wawan telah memberikan telepon genggam kepada Hakim. Ditambahkan Saor, hakim Torang sendiri saat ini sudah diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan oleh MA, Torang sudah di-nonpalukan dari perkara-perkara yang ditanganinya. Nah, bagaimana dengan Wawan yang kita duga telah melanggar kode etik advokat? Seharusnya kan ada pemeriksaan, Saor menambahkan. Jika organisasi pengacara tidak bisa menyelesaikan masalah ini, kata Saor, justru akan merusak citra advokat. Karena itulah mereka berharap Dewan Kehormatan segera memeriksa Wawan Iriawan. Ketua KKAI Denny Kailimang membenarkan telah menerima laporan dari pihak APHI. Pengaduan itu akan segera disampaikan ke organisasi-oraganisasi advokat yang berada di bawah KKAI. Kebetulan saudara Wawan merupakan anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Besar kemungkinan pengaduan ini akan kami kirim besok ke AAI cabang DKI Jakarta, jelas Kailimang. Kailimang menilai, pengaduan APHI itu sendiri sudah tepat. Karena dalam Kode Etik Advokat Indonesia masyarakat umum dan rekan sejawat (advokat) dapat mengadukan salah seorang advokat yang dinilai menyalahi aturan. (Suseno Tempo News Room)

Berita terkait

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

3 menit lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

8 menit lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 menit lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

11 menit lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

3 Game dan Tujuannya ala LinkedIn: Queens, Cross Climb, dan Pinpoint

14 menit lalu

3 Game dan Tujuannya ala LinkedIn: Queens, Cross Climb, dan Pinpoint

LinkedIn meluncurkan tiga jenis game gratis di platformnya pada 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

16 menit lalu

Lewat Dubes Jepang, Menpora Ikut Lobi Klub Justin Hubner Agar Bisa Dilepas ke Timnas U-23 Indonesia

Menpora Dito Aritedjo menyampaikan permintaan agar Cerezo Osaka melepas Justin Hubner ke Timnas U-23 Indonesia untuk laga lawan Guinea.

Baca Selengkapnya

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

19 menit lalu

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

Pikun diartikan sebagai penurunan fungsi bagian luar jaringan otak atau cortex yang menyebabkan penurunan intelektual.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

20 menit lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

20 menit lalu

Bahaya Tawon Vespa yang Telah Melukai 6 Santri di Tasikmalaya, Hewan Apa Itu?

Tawon vespa atau Vespa affinis, jenis serangga berbahaya yang bisa menyerang manusia dan hewan. Seberapa berbahaya sengatannya?

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

23 menit lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya