Pengusaha Batubara dan Perkebunan Dilarang Gunakan Jalan Umum
Reporter
Editor
Sabtu, 2 Agustus 2008 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin melarang pengusaha batubara dan perkebunan menggunakan jalan nasional dan provinsi untuk mengangkut hasil produksi mereka. Pelarangan itu tertuang dalam Peratusan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2008, tentang Peraturan Pengunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Para pengusaha tambang dan perkebunan diminta mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan mulai 23 Juli 2009. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kalimantan Selatan Sunardi R. Taruna menyatakan kebijakan itu sulit untuk dipenuhi. Sebab perusahaan kelapa sawit tersebar di beberapa kabupaten dan tidak semua perusahaan memiliki pabrik pengolahan (CPO) sendiri. Jika Pemerintah tetap memaksakan pelarangan itu, puluhan perusahaan kelapa sawit akan tutup, termasuk perkebunan karet, ujar Sunardi. Pelarangan ini juga berakibat fatal bagi perusahaan perkebunan yang hanya memiliki luasan lahan sekitar 2.000 hektare, karena mereka tidak mungkin membangun pabrik sendiri. Sebab syarat untuk mendirikan pabrik CPO sendiri minimal harus mempunyai lahan perkebunan berproduksi 12.000 hektare. Di Kalimantan Selatan, 15 dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit, hanya memiliki luasan lahan 2.000 hektare. Ia merujuk Provinsi Sumatra Utara yang banyak memiliki perkebunan kelapa sawit, tapi pemerintah di sana tidak sampai melarang pengunaan jalan nasional maupun provinsi untuk angkutan hasil perkebunan seperti kelapa sawit maupun karet. Angkutan hasil kebun sawit tidak banyak, tak mungkin merusak badan jalan. Ini tentunya lain dengan armada batubara, ucap Sunardi. Khaidir Rahman
Berita terkait
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan
4 menit lalu
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan
PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.