TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medis Farid Husain menilai telah terjadi pelanggaran moral dalam pelaksanaan program Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Askeskin). Sebab, klaim yang disampaikan tidak sesuai dengan tindakan medis yang diberikan kepada pasien. "Bahkan, terdapat kasus pasien yang sudah pulang dari rumah sakit masih ditagih. Ada pula pasien yang telah meninggal dunia masih dianggap ada," kata Farid dalam seminar tentang kesehatan di Hotel Borobudur, Kamis (29/5). Untuk mencegah pelanggaran seperti itu, ia melanjutkan, pemerintah kini menerapkan Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG). Ini merupakan sistem klasifikasi kombinasi beberapa jenis penyakit dan prosedur pelayanan suatu rumah sakit. Sistem ini mengaitkan mutu dan efektifitas pelayanan terhadap pasien. Mulai tahun ini, PT Asuransi Kesehatan (Askes) hanya menjadi perantara dalam pembayaran klaim program Askeskin. Pembayaran klaim Askeskin 2007, kata Direktur PT Askes, I Gede Subawa di forum yang sama, akan dibayar kepada pemberi pelayanan kesehatan setelah audit selesai dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan bersama auditor eksternal. Sebelum diaudit, PT Askes telah melakukan verifikasi, nantinya hasil audit itu yang akan menjadi dasar pembayaran klaim sebesar Rp 1,1 triliun. Program Askeskin yang kini berganti nama Jaminan Kesehatan Masyarakat sebelumnya dikelola penuh oleh PT Askes. Namun pemerintah menilai terjadi penyimpangan klaim sehingga perlu dilakukan audit sebelum dibayarkan. Aqida Swamurti
Donald Trump tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya setelah undang-undang jaminan kesehatan baru lolos di Kongres dan hampir menggantikan Obamacare.