Kasus Perdagangan Anak di Sumatera Utara Meningkat
Reporter
Editor
Rabu, 12 Desember 2007 20:20 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Kasus-kasus perdagangan anak di Sumatera Utara menunjukan angka peningkatan yang signifikan. Yayasan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan dan Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak mencatat peningkatan mencapai hampir 100 persen dari tahun 2004.Yayasan tersebut mengungkapkan, jika pada tahun 2004 tercatat terjadi 81 kasus, pada 2005 kasus bertambah menjadi 125 buah, dan 2006 meningkat lagi menjadi 153 kasus. "Trennya terus meningkat dan mustahil mendapatkan angka yang sebenarnya," ucap Samsul, Manajer Operasional Yayasan KKSP di Acara Hari Anti perdagangan Anak Sedunia di SMK Negeri 8, Medan, Rabu 12/12. Samsul mengatakan masalah perdagangan anak menunjukkan gejala seperti gunung es, kecil dipermukaan, tetapi masalah sesungguhnya sangat besar. Kondisi ini makin sulit dibentung karena terbatasnya perangkat hukum yang ada dalam masalah tersebut. "Tidak cukup dengan perangkap hukum, setiap anggota masyarakat harus mengantisipasi masalah ini. Jangan sampai keluarganya justru menjadi korban," ucap Samsul. Perangkat hukum yang dimaksud adalah Pasal 83 UU No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Peraturan Daerah propinsi Sumatera Utara No 6 tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Perangkat hukum itu mengancam para pelakunya dengan hukuman 3 sampai 15 tahun dan denda dari Rp 60 juta hingga Rp 300 juta KKSP berpendapat salah satu usaha yang dilakukan untuk pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat masyarakat dan berperan aktif dalam perlindungan anak dan melawan perdagangan anak.Hambali Batubara
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
37 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.