TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap John Bernard, warga Amerika Serikat yang diduga menjadi penadah cangkang kerang bernilai miliaran rupiah dari perairan Situbondo.Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Rusli Nasution mensinyalir John masih berada di Indonesia. "Kami masih terus memburunya," kata Rusli, Selasa (27/11).Seperti dilaporkan kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer cangkang kerang berbagai ukuran. Cangkang-cangkang itu rencananya akan diekspor secara ilegal ke Amerika Serikat. Polisi menangkap truk kontainer bernomor polisi L 8489 UV pembawa kerang tersebut saat melaju di jalan tol Surabaya-Gempol menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (24/11) lalu. Sopir truk berinisial SW diamankan.Ketika digeledah ternyata kerang-kerang itu dikemas dalam 480 dos besar. Setiap dos berisi antara 9-20 satwa laut tergantung besar kecilnya cangkang. Jenis-jenis kerang laut yang akan diselundupkan meliputi Yellow Helmet (Cossis cornuta), Melo Amphora (Melo corona amfora) dan Perlized Nautilus (Nautilus pompilis). "Setelah kami cek ke BKSDA, kerang-kerang yang akan dikirim itu termasuk satwa yang dilindungi pemerintah," kata Rusli.Polisi semakin curiga karena SW tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor ke Amerika. Untuk mengelabui petugas, mereka hanya dibekali dokumen yang menyatakan bahwa barang yang hendak dikapalkan tersebut berupa kerajinan tangan. Pengirimnya adalah perusahaan PT Niaga Segara Trasindo.Setelah memperoleh bukti yang cukup, polisi kemudian menangkap tiga orang staf di perusahaan tersebut dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ketiga orang tersebut adalah Doan, 31 tahun, Yanti (33) dan Imam (29). "Barang-barang itu sedianya akan dikirim ke rumah John," ujar Rusli.Dalam pengakuannya kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan kerang dari nelayan di Situbondo dengan nilai pembelian Rp 500 juta per kontainer. Namun nilai jual satwa itu di luar negeri mencapai Rp 3 milar. Mereka berdalih baru sekali melakukan impor tanpa dokumen. Namun polisi telah mengantongi bukti bahwa penyelundupan itu sudah beberapa kali mereka lakukan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, aparat menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta pasal 40 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Kukuh S Wibowo