TEMPO Interaktif, Ngawi: Pengadilan Negeri Ngawi memvonis empat orang guru pencuri naskah ujian nasional dari Sekolah Menengah Keguruan PGRI 4 Ngawi, Jawa Timur dengan hukuman tiga bulan penjara pada Kamis (5/7). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut empat bulan penjara.Majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto menilai empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukanpenggelapan naskah ujian secara bersama-sama. Terdakwa terdiri dari Makmun Effendi, Kepala SMK PGRI 4 Ngawi; Bambang Sugeng, wakil kelapa sekolah; Fusi Santoso, guru; dan Agus Sulaiman, guru dan staf tata usaha.Hakim mengatakan tindakan terdakwa telah merusak citra pendidikan di Ngawi dimana seharusnya terdakwa yang berprofesi sebagai guru adalah panutan bagi siswa. Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Gatot adalah tindakan terdakwa belum sampai menyebabkan kebocoran soal naskah ujian nasional, terdakwa mengakui tindakannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa menyesal dan sebelumnya tidak pernah dihukum.Baik keempat terdakwa maupun JPU Haryoso mengaku puas dan menerima atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Niat terdakwa spontan saat menggelapkan naskah soal ujian dan tujuannya agar seluruh siswanya lulus. "Hukuman ini akan membuat mereka jera," ujar Haryoso.Sementara itu, keluarga, guru dan teman terdakwa yang memadati persidangan ini menyambut gembira vonis yang dibacakan hakim. Keempat terdakwa telah ditahan sejak 24 April 2007 dan akan bebas dari tahanan dua pekan mendatang. DINI MAWUNTYAS