Pengadilan Kabulkan Gugatan Ujian Nasional

Reporter

Editor

Senin, 21 Mei 2007 14:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ujian nasional. Pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Andriani Nurdin dan hakim anggota Andi Makasau di persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00-12.15 WIB Senin (21/5).Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa para tergugat yakni Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan informasi khususnya didaerah pedesaan.Para tergugat juga dinyatakan telah mengabaikan implikasi ujian nasional karena faktanya terdapat berbagai kecurangan baik yang dilakukan oleh guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional. "Seyogyanya para tergugat meninjau pelaksanaan ujian nasional, kualitas guru, dan sarana pendidikan didaerah," kata Hakim Andi Makasau saat menbacakan putusan.Majelis hakim juga berpendapat para tergugat telah memenuhi unsur melawan hukum karena telah terbukti menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi para siswa yang tidak lulus ujian nasional. Kerugian materil, kata hakim, berupa biaya pendidikan selama tiga tahun, sedangkan kerugian imateril adalah tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.Faktanya, kata hakim, ada siswa yang mendapatkan beasiswa dari universitas di Jerman, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Brawijaya yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak lulus ujian nasional. "Bahkan ada siswa pemenang olimpiade fisika yang tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi karena tidak lulus ujian nasional," kata hakim ketua Andriani Nurdin.Menurut majelis, para tergugat telah melalaikan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia, undang-undang nomjor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Karena pada prakteknya ujian nasional menjadi satu-satunya syarat penentu kelulusan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai mata pelajaran lainnya.Faktanya, pada tahun 2006 lalu, dari sekitar 1,5 juta siswa setingkat SMA, 167.867 diantaranya tidak lulus UN. Sedangkan dari sekitar dua juta siswa setingkat SLTP, 187 ribu diantaranya tidak lulus UN. "Kelalaian para tergugat adalah sebab akibat," katanya.Dengan demikian, kata Andriani, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan subsider penggugat yakni tim advokasi ujian nasional (TEKUN).Majelis hakim memutuskan supaya para tergugat meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap keseluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional lebih lanjut, para tergugat harus mengambil langkah konkrit untuk menangani gangguan psikologi dan mental akibat ujian nasional dan memerintahklan tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu. RINI KUSTIANI

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

6 menit lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

47 menit lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

1 jam lalu

Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

Kompetisi Cinema Synthetica menantang para sineas muda untuk membuat film pendek menggunakan kecerdasan buatan atau AI

Baca Selengkapnya

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

1 jam lalu

Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

Solois dan anggota dari grup idola JYJ Kim Jaejoong akan meluncurkan album untuk merayakan ulang tahun debutnya yang ke-20 tahun pada Juni 2024

Baca Selengkapnya

Dibanderol Hingga Rp 75 Juta, Begini Spesifikasi Laptop Gaming Terbaru Asus

1 jam lalu

Dibanderol Hingga Rp 75 Juta, Begini Spesifikasi Laptop Gaming Terbaru Asus

Laptop AsusROG Strix Scar 18 (G834JYR) yang rilis pada awal 2024 diklaim memiliki performa lengkap. Masuk segmen laptop premium seharga Rp 75 juta.

Baca Selengkapnya

Mengenal 8 Pemeran Drakor The 8 Show

1 jam lalu

Mengenal 8 Pemeran Drakor The 8 Show

Drakor The 8 Show mengisahkan 8 orang yang terjerat dalam kesulitan finansial dan menerima undangan misterius untuk berpartisipasi dalam permainan

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

1 jam lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Tak Ingin Musuhan dengan Mantan Pasangan, Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

1 jam lalu

Tak Ingin Musuhan dengan Mantan Pasangan, Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

Putus cinta atau berpisah sering menyebabkan permusuhan dengan mantan pasangan. Bila tak ingin itu terjadi, coba lakukan hal berikut.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 jam lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya